ppidprov@jatimprov.go.id (031) 8294608

Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Melalui Komisi Informasi

sengketa.jpg

1) Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan masyarakat Kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota Sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam Proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.

2) Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).

Posted in "Post Statis"
Published by admin on Sunday, November 1, 2020