ppidprov@jatimprov.go.id (031) 8294608

Berita

Perkuat Sinergitas, Diskominfo Jatim Gelar Rakor PPID se- Jawa Timur

Jatim Newsroom - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim menggelar Rapat Koordinasi PPID Pemprov Jatim dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tahun 2022. Rakor berlangsung dari tanggal 20-21 Juni 2022 bertempat di Sidoarjo City Hotel yang diikuti oleh pengelola PPID dari OPD Pemprov Jatim serta kabupaten/ kota se Jatim.   Kepala Diskominfo Jatim, Hudiyono saat membuka Rapat Koordinasi PPID, Senin (20/06/2022) malam mengatakan, di era keterbukaan informasi publik saat ini, pejabat yang paling berkompeten adalah mereka yang menjadi pengelola  PPID pada masing-masing badan publik.    Untuk itu, badan publik dituntut menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta selalu berpedoman pada prinsip ketentuan dan tata cara yang berlaku dalam pemenuhan hak dan kewajiban badan publik.   Rakor ini sebagai upaya peningkatan kualitas SDM pengelola PPID, serta mengeratkan koordinasi antar PPID antar kabupaten dan kota dengan Pemprov Jatim. Juga diharapkan Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman PPID dalam pengelolaan informasi publik.    Menurutnya, PPID menjadi harapan atau tumpuan untuk melayani informasi publik. Khususnya dalam penyediaan data, mengarsipkan data serta mendistribusikan data. "Apalagi saat ini Pemprov Jatim tengah mengoptimalkan penyediaan satu data yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur," terangnya.   Dikatakannya, tugas PPID juga memastikan sistem pemerintahan berbasis elektronik berjalan disemua lini, serta dibuat setransparan mungkin. "Alhamdulillah nilai keterbukaan informasi publik Pemprov Jatim tingkat nasional memperoleh nilai yang cukup tinggi, yakni 99,8. SPBE kita masuk kategori memuaskan. Namun prestasi ini kita tidak berpuas diri. Karena masih ada capaian yang lebih tinggi," pintanya.   Lebih lanjut Hudiyono menambahkan, data itu merupakan sesuatu yang sangat penting. Untuk itu harus ada sinergitas antar OPD dalam pengelolaan dan penyediaan data. "Karena satu data itu perlu adanya proses bisnis," terangnya.   Terkait pengoptimalan Program Satu Data, pihaknya telah melakukan asesmen atau evaluasi dengan melibatkan perguruan tinggi. Hasilnya sekitar 20 OPD telah memiliki aplikasi tentang pengelolaan data dan ada 28 OPD tidak memiliki aplikasi.    Dalam kesempatan itu, dalam pengelolaan dan pemanfaatan data, Hudiyono juga menyinggung tentang filosofi Petik Olah Kemas Jual (POKJ) yang sering disinggung Ibu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. "Dalam filosofi itu dapat dicontohkan, kalau yang memetik ikan suaminya di laut, maka istrinya punya kemampuan mengolah. Mereka juga punya kemampuan mengemas, baru kemudian mereka dibangunkan akses ke pasar, berarti jual. Begitulah seharusnya kita mendapatkan, mengolah dan memanfaatkan data," terangnya.   Rakor PPID tahun 2022 dikuti pengelola PPID Pemprov Jatim dan kabupaten dan kota se Jawa Timur. Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber, yakni Tenaga Ahli PPID Jatim, Joko Tetuko Abdul Latief dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa  Timur Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin. (jal/hjr)

Posted in "Berita"
Published by admin on Monday, June 20, 2022

Gubernur Khofifah Beri Penghargaan Sata Jatim Awards 2022

Jatim Newsroom -Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberi penghargaan Satu Data (Sata) Jatim Awards 2022 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga pemerintah lainnya. "Kawan-kawan OPD sudah bekerja luar biasa tetapi hari ini, bekerja luar biasa belum cukup, bekerja luar biasa terintegrasinya juga harus luar biasa," ucap gubernur Vasa Hotel Surabaya, Minggu (19/6/2022). Dikatakan gubernur, bentuk kinerja pelayanan bagus yang ditunjukan OPD Pemprov menjadikan Jatim menyabetpenghargaan kategori Pemerintah Provinsi Berkinerja Terbaik Penerapan SPM Tahun Anggaran (TA) 2021 di tahun 2022. Jatim meraih skor tertinggi diantara 34 provinsi di Indonesia dalam kategori penerapan SPM dengan skor 99,36 "Kita besar karena kita bersama-sama punya komitmen untuk membesarkan Jawa Timur, sekarang kita bisa jauh lebih besar lagi kalau kita saling mengintegrasikan potensi, efektivitas, dan sinergitas di antara seluruh produktivitas yang bisa kita lakukan bersama,"  kata gubernur. Standar pelayanan minimum itu menurut gubernur adalah basis dasar tugas. dari gambar ini 99,36 ini bukan angka yang biasa-biasa saja. "Pada 20 Mei lalu,  saya kumpulkan OPD, saya berterima kasih mereka sudah memberikan pelayanan terbaik dan pelayanan minimum itu menurut saya adalah basis dasar tugas," ujarnya. Sementara Kepala Dinas Kominfo Jatim Hudiyono menuturkan, Satu Data merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk berdaulat dalam data, salah satu mamfaatnya adalah membantu pemerintah dalam membuat rencana kerja pembangunan. Satu data mendorong peran aktif dan partisipatif OPD selaku produsen dalam mengelola data dengan baik dan memberikan kontribusi terhadap terselenggaranya Satu Data Jawa Timur. "Satu data meningkatkan transparansi dalam mengelola data secara bersama-sama, sehingga dapat mendukung penggunaan data," tuturnya. Berikut penerima Sata Jatim Awards 2022 :Penghargaan Penyelenggara Satu Data Jawa Timur :1. Pembina Data (Badan Pusat Statistik Prov. Jatim)2. Koordinator Data (Bappeda Prov. Jatim)3. Walidata (Diskominfo Prov. Jatim) Pemenang Kategori Lembaga Pada Penyelenggara Satu Data(Badan/Dinas/Perangkat Daerah) :Badan  (Organisasi Perangkat Daerah)1. Badan Kepegawaian Daerah provinsi Jatim, Peringkat I ;2. Badan Penghubung Daerah Provinsi Jatim    Peringkat II Dinas (Organisasi Perangkat Daerah)1. KEPALA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PROV.  JATIM, Peringkat I2. KEPALA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROV.  JATIM, Peringkat II Biro (Perangkat Daerah)1. BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SEKRETARIAT DAERAH PROV.  JATIM, Peringkat I2. BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SEKRETARIAT DAERAH PROV.  JATIM, Peringkat II Rumah Sakit (Perangkat Daerah)1. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. SOEDONO MADIUN,  Peringkat I2. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. SAIFUL ANWAR MALANG, Peringkat II PEMENANG KATEGORI PELAKSANA dalam PENYELENGGARAAN SATU DATA JAWA TIMUR Pada  (Badan/Dinas/Perangkat Daerah) :Verifikator1. EUIS KOMALA RESTIAWATI, S.KEP.Ners, MMRS. (VERIFIKATOR) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. SAIFUL ANWAR MALANG, Peringkat I2. RR. HARYANI WIDYASTUTI, SKM, M.Kes (VERIFIKATOR) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. SOEDONO MADIUN, Peringkat II3. Ir. PUJI SANYATA (VERIFIKATOR) DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TIMUR, Peringkat IIIOperator1. DEVI PURWOAVANTO, S.AP (OPERATOR) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH                                          DR. SAIFUL ANWAR MALANG,  Peringkat I2. PUDJI ASTUTI, S.P, M.Agr (OPERATOR) DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROV.  JATIM,  Peringkat II3. AISYAH AMINY, S.Si,M.Sos (OPERATOR) DINAS KOPERASI DAN UKM PROV. JATIM, Peringkat IIIPENGHARGAAN MITRA SATA Pada PENYELENGGARAAN SATU DATA JAWA TIMUR:1. KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI JAWA TIMUR (KETUA UMUM)2. PROGRAM PASCASARJANA UNISMA MALANG (DIREKTUR) (hjr)

Posted in "Berita"
Published by admin on Sunday, June 19, 2022

Pemprov Jatim Raih Peringkat Satu Penghargaan Provinsi Berkinerja Terbaik Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Kemendagri Dengan Skor 99,36 Persen

Jatim Newsroom - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali meraih penghargaan di tingkat nasional. Tak tanggung-tanggung, dua kategori disabet Pemprov Jatim dalam Penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Kementerian Dalam Negeri. Yang pertama, Pemprov Jatim berhasil meraih Peringkat 1 kategori Pemerintah Provinsi Berkinerja Terbaik Penerapan SPM Tahun Anggaran (TA) 2021 di tahun 2022 diantara 34 di Indonesia. Yang kedua, Pemprov Jatim berhasil meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan ketepatan waktu dalam melaporkan SPM seluruh kabupaten/kota di wilayahnya pada Tahun Anggaran 2021. Penghargaan ini diraih karena Pemprov Jatim berhasil memenuhi kriteria yang ditetapkan, yakni anggaran, Capaian Kecepatan, SK Tim, Tahapan Penerapan, dan Capain SPM. Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara Sosialisasi Permendagri No. 59 Tahun 2021 yang digelar secara _hybrid_ oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Bali Dynasty Resort, Kuta, Bali, Rabu (18/5/2022). Jawa Timur meraih skor tertinggi diantara 34 provinsi di Indonesia dalam kategori penerapan SPM dengan skor 99,36 persen, sementara posisi kedua, Sulawesi Selatan dengan skor 98,12 persen dan Jawa Tengah pada posisi ketiga dengan skor 93,61 persen. Atas raihan penghargaan ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa penghargaan yang diterima Provinsi Jatim ini tak lepas dari kerja keras para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim. Ia mengapresiasi kinerja para ASN yang terus berupaya maksimal memberikan pelayanan dasar terbaik  kepada masyarakat. “_Alhamdulillah_ Pemprov Jatim berhasil meraih dua kategori dalam penghargaan SPM dari Kemendagri ini. Tentunya ini menjadi komitmen kita bersama untuk terus memberikan bukti nyata bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sekarang semakin baik dan berkualitas,” kata Khofifah ,  Rabu (18/5/2022). Khofifah mengatakan, Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.  “Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Untuk itu, adanya SPM ini tentunya dapat menjadi salah satu tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat,” katanya. Menurutnya, pelayanan dasar ini berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman, ketentraman masyarakat, dan lain-lain. Untuk itu, penerapan SPM harus dilakukan dengan baik karena muara dari pelayanan dasar yang berkualitas adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap SPM ini terus diterapkan dengan baik tidak hanya di tingkat provinsi tentunya juga di  kabupaten dan kota di Jatim. Karena pada hakikatnya, tugas pemerintah adalah melayani. Sehingga sudah menjadi tugas dan kewajiban kami, para ASN, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya. Lebih lanjut, orang nomor satu di Jatim ini mengatakan bahwa sesuai Permendagri 59 Tahun 2021, penerapan SPM ini terdapat beberapa langkah. Yakni pengumpulan data, penyusunan tencana pemenuhan pelayanan dasar, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar. “Kami berharap tahapan ini diterapkan dengan baik tentunya dengan sinergi dan kolaborasi bersama berbagai pihak,” terangnya. Di akhir, Khofifah terus mendorong para ASN untuk terus berinovasi menciptakan sesuatu yang baru dan menghadirkan layanan-layanan publik yang inovatif, kreatif, solutif, prima sesuai jargon Provinsi Jawa Timur, yaitu cepat, efektif, efisien, tanggap, transparan, akuntabel dan responsif. “Kepada seluruh perangkat daerah baik di Pemprov maupun kabupaten dan kota, kami harap untuk terus berinovasi karena inovasi adalah ruh dari birokrasi. Ini harus menjadi komitmen kita bersama memberikan pelayanan publik yang semakin murah, cepat dan berkualitas utamanya berbasis digital,” katanya. Saat ini, hampir seluruh provinsi dan kabupaten maupun kota di Indonesia berpacu untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang terbaik untuk kesejahteraan rakyatnya. "Sehingga perlu adanya akselerasi dan percepatan reformasi birokrasi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.(red)

Posted in "Berita"
Published by admin on Wednesday, May 18, 2022

Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kaltara Kunjungi Diskominfo Jatim

Jatim Newsroom- Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim, Kamis (9/12/2021) menerima kunjungan kerja Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Kunjungan ini untuk mendapatkan informasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Kehumasan. Kunker dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Akses dan Kualitas Informasi dan Komunikasi dan Komunikasi Publik, Nuzul Alfi Kurnia, S.IP yang diterima langsung oleh Plt. Kepala Bidang (Kabid) Informasi Publik, Edi Supaji, SH, MM dan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Layanan Publik Diskominfo, Putut Darmawan, SE. Edi Supaji menyampaikan, terimakasih atas kehadiran teman - teman dari Kaltara ke Diskominfo Prov Jatim untuk bisa saling sharing dan diharapkan ada kebaikan di Jatim yang bisa diterapkan di Kalimantan Utara. Edi Supaji juga menjelaskan tentang fungsi PPID, yaitu sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara Nuzul mengatakan, tujuan dari kunker ke Kominfo Prov Jatim adalah untuk studi referensi terkait PPID, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kehumasan, belajar pembentukan panitia seleksi (Pansel) dan urutan proses Komisioner Komisi Informasi. Menurut Nuzul, Diskominfo Jatim menjadi rujukan karena Jatim sudah seatle atau  mumpuni secara keseluruhan, dalam hal PPID serta kehumasan. Nuzul berharap agar banyak hal dari Kominfo Jatim yang bisa diadopsi di Kaltara, khususnya bisa menambah networking atau jaringan dan kedepannya bisa terjalin silaturahmi antara Kominfo Jatim dan Kaltara untuk hal-hal yang lain. (yan)

Posted in "Berita"
Published by admin on Friday, December 24, 2021

Terkait Web PPID Diskominfo Kab Jember Kunjungi Diskominfo Prov Jatim

Jatim Newsroom - Dinas Konunikasi dan Informatika (Diskominfo) Prov Jatim hari ini Rabu (8/12/2021), menerima kunjungan kerja (Kunker) Diskominfo Kab. Jember terkait Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kunker dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Aspirasi dan Layanan Informasi Publik, Habib Salim dan diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Layanan Publik Diskominfo, Putut Darmawan, SE. Putut menyampaikan terima kasih atas kehadiran teman - teman dari Kominfo Jember untuk sharing saling bertukar pikiran serta saling memberikan saran masukan. Habib Salim mengatakan tujuan ke Kominfo Prov Jatim adalah menggali lebih dalam tentang Web PPID, dimana Kab Jember baru saja melaunching web PPID pada Juni 2021 dan efektif dimanfaatkan pada bulan Agustus 2021 kemarin, sehingga masih perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan agar fungsi web PPID bisa maksimal sesuai dengan slogan bupati Jember “Wes Wayae”. Dalam arti sudah waktunya Kab. Jember mampu mewujudkan komitmen dalam keterbukaan informasi sehingga nantinya Kab Jember mampu meraih juara dalam hal keterbukaan informasi publik. Diskominfo Jatim memberikan apresiasi kepada Kominfo Jember karena laman PPID Kab Jember dibuat sangat kreatif dan menarik. Beberapa saran masukan Diskominfo Jatim agar web PPID Kominfo Kab Jember bisa sesuai dengan PerKI No 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Diantaranya pada profil bupati, wakil bupati dan sekda bisa ditambah LHKPN, pada Layanan Informasi bisa ditambahkan Laporan Tahunan PPID, Alur Pelayanan Informasi, Struktur Organisasi, SK PPID, dan SOP Pelayanan Informasi. Kemudian istilah PPID Pembantu diganti PPID Pelaksana sesuai PerKI No 1 Tahun 2021 dan istilah Statistik PPID bisa diganti Laporan Akses Informasi. Kunker Diskominfo Kab Jember juga diikuti oleh tiga staf pendamping yaitu Imam Junaedi, Rudi Salam serta Biyonda Kurniawan. (yan/upn)

Posted in "Berita"
Published by admin on Wednesday, December 8, 2021

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK JADI INSTRUMEN UTAMA PEMERINTAHAN BERSIH

Jatim Newsroom - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan transparan. Selain itu KIP juga menjadi faktor utama dalam memerangi praktik korupsi, serta sebagai acuan keberhasilan seorang pemimpin lembaga mulai lembaga tertinggi di pusat sampai di desa. Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyiba, saat Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2021 secara virtual, Selasa (4/5). “Dengan tema Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Indonesia Damai dan Berkeadilan, mengajak kita untuk melihat sejauh mana peran keterbukaan informasi publik mampu dan telah memberikan kontribusi dalam mewujudkan Indonesia damai dan berkeadilan,” katanya. Lebih lanjut dikatakannya, sejak tahun 2016 lalu, Indonesia telah didaulat sebagai Open Government Leader oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). OECD mendefinisikan open government sebagai budaya pemerintahan yang didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang mendukung pertumbuhan demokrasi secara inklusif. "Pencapaian demikian tidak terlepas dari peran berbagai pihak, utamanya KIP, yang secara khusus diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga kini telah berperan dengan sangat baik dalam pemenuhan akses informasi yang akurat, khususnya informasi terkait kinerja badan publik," ujarnya. Menurutnya, saat ini KIP telah memastikan hak atas informasi publik hingga ke desa, namun kiranya capaian tersebut tidak menjadikan KIP berpuas diri. Pada kenyataannya sejak diundangkan sejak 2008 kemudian dipresentasikan tahun 2010 masih banyak badan publik yang belum berstatus informatif. Sebanyak 60 badan publik atau 17,4 persen yang dalam kategori informatif, 34 atau 9,8 persen menuju informatif, selebihnya masih kategori cukup informatif informatif dan tidak informatif, dari 348 badan publik yang dipantau. “Data tersebut sebagai bahan evaluasi kita dalam memperingati hari keterbukaan informasi nasional hal ini dianggap sangat penting mengingat keterbukaan informasi publik menjadi indikator utama bagi sebuah negara demokrasi,” tambahnya. Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana, mengatakan, di tengah pandemi covid-19, Undang-undang nomor 14 tahun 2008 meminta seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik untuk tetap melakukan pelayanan informasi dengan memperhatikan beberapa hal. Pertama,memaksimalkan pelayanan informasi berbasis daring atau online, jika tidak dapat dilakukan maka badan publik wajib menerapkan dan mengedepankan kebijakan pembatasan jarak aman menggunakan alat pelindung diri dan protokol kesehatan yang ketat. Kedua, melaporkan informasi secara berkala dan serta merta berbasis daring atau online, khususnya terkait pelayanan informasi publik selama masa darurat akibat covid-19 berlangsung. Ketiga, memprioritaskan penyiapan informasi secara berkala yang berbasis daring khususnya terkait rencana kebijakan dan anggaran. “Dengan penyediaan informasi publik menjadi salah satu peran KIP dalam melaksanakan tugas khususnya yang berhubungan pelayanan informasi. Dalam penyediaan kebenaran dan kepastian informasi, serta diharapkan data penyediaan yang baik akan dijadikan sebagai dasar pembuatan kebijakan yang baik,” kartanya. (ern/s)

Posted in "Berita"
Published by admin on Saturday, June 19, 2021

DISKOMINFO GELAR BIMTEK KONTEN WEBSITE PPID PERANGKAT DAERAH

  Jatim Newsroom- Guna meningkatkan kopetensi petugas PPID perangkat daerah dilingkungan Pemprov Jatim dalam meningkatkan kemampuannya menyajikan informasi melalui website, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Selasa (23/3) menggelar Bimtek Konten Website PPID Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.   Kegiatan Bimtek yang berlangsung di ruang Anjasmoro lantai 4 Diskominfo Jatim pada 23 Maret 2021, diikuti sebanyak 60 orang peserta yang terdiri dari petugas PPID dilingkungan Pemprov Jatim. Kegiatan yang  mengambil tema “Penulisan Berkualitas Tingkatkan Kehumasan PPID”, dibuka langsung oleh Kepala Diskominfo Jatim, Drs. Benny Sampirwanto, M.Si.   Dalam sambutannya, Benny mengatakan, potensi publikasi informasi bagi lembaga pemerintahan ke depan sangat besar terutama dalam pemenuhan hak publik terhadap informasi. Ketika kondisi itu terpenuhi, maka cita-cita penyelenggaraan pemerintahan yang transparan akan segera terwujud dengan terbangunnya sistem informasi dan komunikasi yang baik.   Bimtek yang berkangsung sehari ini menghadirkan tiga orang narasumber, meliputi Djoko Tetuko Abdul Latif selaku Konsultan PPID Provinsi Jawa Timur, Zainal Arifin Emka selaku Tenaga Ahli JNR, dan hendro Dwijo Laksono selaku pegiat media sosial.(jal) 

Posted in "Berita"
Published by admin on Saturday, June 19, 2021

Kadis Kominfo Jatim : PPID Harus Mampu Wujudkan Empat Harapan Gubernur

Jatim Newsroom -  Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memiliki harapan besar terhadap keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Agar berjalan optimal, Gubernur Khofifah berharap agar PPID di lingkungan Pemprov Jatim mampu melaksanakan beberapa tugas, yakni pertama, PPID diiharapkan mampu mengemban tugas sebagai humas pemerintah. Kedua, PPID harus  rajin mengupdate data dan informasi terkini terkait kinerja unit kerjanya. Ketiga, mengoptimalisasikan konten untuk akun media sosial official, dan keempat, mampu membangun sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur (Diskominfo) Jatim, Drs Benny Sampirwanto MSi, saat membuka rapat koordinasi PPID OPD di lingkungan Pemprov Jatim, Selasa (23/2/2021). Menurut Benny, selama ini walaupun sudah diundangkan sejak tahun 2008 dan diberlakukan sejak tahun 2010, jalannya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih kurang optimal. Benny menjelaskan, Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, merupakan undang undang hasil reformasi dengan ketentuan sebagian besar hampir 99 persen terbuka dan sebagian kecil tertutup. “Jadi informasi publik menurut UU KIP hampir seluruhnya terbuka dan sebagian kecil tertutup, terbuka karena semua kegiatan yang mengunakan anggaran APBN dan APBD adalah anggaran rakyat, sehingga harus terbuka dipublikasikan ke publik,” terangnya. Tetapi, lanjut dia, karena belum dirumuskan secara baik, dan masih banyak website OPD kurang enak dipandang, maka ke depan bagaimana membuat dengan enak dan format yang enak dipandang dan dibaca menjadi sebuau keharusan. Untuk itu, Diskominfo Prov. Jatim akan segera memberikan pelatihan menulis bagi para PPID Jatim. Demikian juga, kendala terbesar selama ini adanya pimpinan OPD yang kurang peduli, dan PPID sendiri kurang update. Indikatornya karena selama ini memang kurang aktif mempublikasikan informasi publik. Kendala lain, juga kurangnya kerja sama dan koordinasi antar unit kerja, “Juga kurangnya memahami keterbukaan. Informasi publik,” tandasnya. Padahal, menurutnya, undang undang ini juga mengatur tentang informasi terbuka yang dikecualikan, dan terbuka juga bukan telanjang seluruhnya. “Ada yang terbuka semuanya, ada yang kepalanya saja atau sebagian dari informasi terbuka sesuai peraturan perundangan,” ujar Benny. Benny menegaskan, karena PPID pasif, maka harus dirombak total, termasuk mengoptimalkan website PPID dan isinya. Supaya aktif memutakhirkan data. Selain itu, untuk menarik perhatian pembaca website, diberikan kebaruan informasi publik setiap kegiatan dengan dibuatkan rubrik galeri. Staf Ahli PPID Pemprov Jatim, Joko Tetuko, mengatakan, PPID adalah produsen data. Hal ini seperti yang dituangkan dalam Perpres Perpres 39/2019 tentang Satu Data, bahwa PPID Utama ialah Walidata, dan PPID OPD/Pembantu disebut sebagai produsen data. Produsen data mempunyai kewajiban mengisi Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP). Hal ini juga sebagai referensi penguatan E-Government berdasasarkan Inpres 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2015. Selain itu juga sebagai referensi penguatan komunikasi publik berdasarkan  Inpres 9/2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. Koodinator Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) BPS Provinsi Jawa Timur, Thomas Wunang Tjahjo, selaku narasumber, mengatakan, sinergi PPID dan pelaksanaan Satu Data Indonesia (SDI) terhadap pemberlakukan Pergub No.81/2020 tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur harus segera dilakukan. Menurutnya, PPID nantinya tidak hanya berbicara tentang informasi dan dokumentasi tetapi juga berbicara tentang data. “Jadi PPID tidak hanya sebagai penyaji informasi tetapi juga sebagai pelaksana SDI dan humas pemerintah,” ujarnya. Maka dari itu, di sini Gubernur dan Wakil Gubernur seharusnya memegang peran sebagai pembina baik untuk PLID maupun untuk Forum Satu Data. Sedangkan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kominfo memegang peran penting untuk koneksitas baik untuk PPID maupun SDI. Dalam hal koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, Dinas Kominfo memegang peran sentral. Begitupun dalam hal pengelolaan Website PID provinsi dan Portal Satu Data. Diharapkan, orang yang sama memungkinkan untuk ditetapkan sebagai Pejabat yang menangani pengelolaan informasi dan dokumentasi serta statistik sektoral. Sementara untuk dokumentasi dalam hal ini dapat dipertimbangkan tersendiri.(sti)

Posted in "Berita"
Published by admin on Saturday, June 19, 2021

Diskominfo Bekali Pengelola PPID Perangkat Daerah Penulisan Konten Website

Kepala Diskominfo Jatim, Drs. Benny Sampirwanto, M.Si saat membuka Bimtek Konten Website PPID Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Selasa (23/3/2021) di  di ruang Anjasmoro lantai 4 Diskominfo Jatim. Foto Rijal     Jatim Newsroom- Guna meningkatkan kopetensi petugas PPID perangkat daerah dilingkungan Pemprov Jatim dalam meningkatkan kemampuannya menyajikan informasi melalui website, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Selasa (23/3) menggelar Bimtek Konten Website PPID Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Posted in "Berita"
Published by admin on Thursday, April 15, 2021