ppidprov@jatimprov.go.id (031) 8294608

Pemprov Jatim Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022

whatsapp-image-2022-12-14-at-113646.jpeg 

Jatim Newsroom - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 dari Komisi Informasi Pusat, sebagai Pemerintah Provinsi dengan predikat “Informatif”. 

Pemprov Jatim meraih nilai akhir 98,09, yang berarti meningkat dari tahun 2021 yang total skornya 81,03. Tahun lalu, Pemprov Jatim meraih predikat Menuju Informatif.

Atas pencapaian tersebut, Gubernur Jawa Timur yang diwakili Plt. Kepala Dinas Kominfo Jatim, Hudiyono, menerima penghargaan tersebut dari Komisoner Komisi informasi Pusat, I Gede Narayana, di Hotel Atria Gading Serpong Tangerang, Rabu (14/12/2022).

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan ajang pemberian penganugerahan yang diberikan setiap tahun oleh Komisi Informasi Pusat kepada Badan Publik yang menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Penilaian dilakukan berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat terhadap Badan Publik di seluruh Indonesia.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melalui Plt. Kepala Diskominfo Jatim, Hudiyono, menyampaikan terima kasih atas dukungan semua elemen pemerintahan dan masyarakat atas pencapaian dan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kepada Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

Menurutnya, hasil yang diperoleh ini merupakan wujud kerja sama dan sinergi seluruh elemen di lingkungan Pemprov Jatim dalam memberikan akses pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

Penanggungjawab (PJ) Monev KI Pusat, Handoko Agung Saputro, menyampaikan, tahun 2022 ini terjadi peningkatan signifikan terhadap pelaksanaan Anugerah Monev, karena terdapat 122 BP berhasil menjadi Informatif dari tujuh kategori BP. 

“Capaian BP Informatif sebanyak seratus duapuluh dua itu telah melampaui target rencana pembangunan jangka menengah nasional dari Bappenas, yakni sebanyak sembilanpuluh delapan BP Informatif,” jelasnya.

Menurutnya, pada 2021 sebanyak 84 BP Informatif kemudian Bappenas RI targetkan 98 BP Informatif di 2022, namun target itu terlampaui jauh hingga 122 BP Informatif. Ia berharap tujuh kategori BP, yakni Menurutnya, pada 2021 sebanyak 84 BP Informatif kemudian Bappenas RI menargetkan 98 BP Informatif di 2022, namun target itu terlampaui jauh hingga 122 BP Informatif. Ia berharap tujuh kategori BP, yakni Kementerian, LN-LPNK (Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non

Kementerian), LNS (Lembaga Non Struktural), Pemprov (Pemerintah Provinsi), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), PTN (Perguruan Tinggi Negeri), dan Parpol (Partai Politik) dapat terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik pada masing-masing BP agar semakin banyak BP yang Informatif.

Sebab berdasarkan penilaian Monev 2022 masih terdapat Badan Publik yang tidak mencapai predikat informatif, yaitu Kurang Informatif’ sebanyak 29 Badan Publik, ‘Cukup Informatif’ 24 Badan Publik, dan ‘Menuju Informatif’ 39 Badan Publik.

Handoko yang juga Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat memberi catatan atas hasil Monev 2022, bahwa meskipun Badan Publik yang mencapai predikat informatif meningkat tetapi masih terdapat kelemahan- kelemahan mendasar terkait ketersediaan dokumen atau informasi yang masuk kategori tersedia setiap saat.

“Banyak Badan Publik yang masih menyatakan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa sebagai informasi dikecualikan, lemah dasar hukum dalam pengecualian informasi dan atau tidak terkoordinasinya mekanisme layanan informasi” tegas mantan aktivis 98 yang juga alumni GMNI ini.

Oleh karena itu, tambahnya, para pimpinan Badan Publik tidak lagi semata mengejar predikat informatif tetapi harus membenahi mekanisme layanan informasinya termasuk mengkaji kembali informasi atau dokumen-dokumen yang semestinya kategori terbuka tetapi dinyatakan dikecualikan.(sti)

Posted in "Berita"
Published by admin on Wednesday, December 14, 2022