ppidprov@jatimprov.go.id (031) 8294608

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Wewenang PPID

 

PPID Utama bertugas: 

    a. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi

    b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

    c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana;

    d. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

    e. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

    f. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

    g. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

    h. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

    i. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;

    j. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;

    k. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

    l. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan

    m. membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

 

PPID Utama berwenang: 

    a. menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

    b. meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya; 

    c. mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya; 

    d. menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan 

 

    e. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

 

PPID Pelaksana bertugas: 

    a. membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya; 

    b. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan; 

    c. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; 

    d. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi Pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima; 

    e. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup Perangkat Daerah menjadi bahan informasi publik; dan 

 

    f. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

Posted in "Post Statis"
Published by admin on Friday, December 24, 2021