ppidprov@jatimprov.go.id (031) 8294608

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID : 
 
1) Tugas PPID yaitu merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Iingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
 
2) Fungsi PPID yaitu :
    a) Penghimpunan informasi publik dari seluruh SKPD di Iingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
    b) Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD di Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
    c) Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
    d) Penyelesaian sengketa informasi. 

Posted in "Post Statis"
Published by admin on Friday, December 24, 2021