Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID :
1) Tugas PPID yaitu merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Iingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
2) Fungsi PPID yaitu :
a) Penghimpunan informasi publik dari seluruh SKPD di Iingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
b) Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD di Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
c) Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
d) Penyelesaian sengketa informasi.
Posted in
"Post Statis"