Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
A |
Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib mengumumkan informasi serta merta. |
|
|
B |
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain : |
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum merupakan kewenangan dari : 1. Dinas Kesehatan 2. Dinas Sosial 3. BPBD 4. Bakesbangpol 5. Dinas Pertanian |
|
1. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda benda angkasa |
|||
2. Informasi tentang keadaan bencana non alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan. |
|||
3. Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror |
|||
4. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular |
|||
5. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat, dan/atau |
|||
6. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik |
|||
C |
Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang kurangnya meliputi : |
|
|
1. Potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan |
|||
2. Pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang menerima ijin atau perjanjian kerja dari Badan Publik tersebut |
|||
3. Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi |
|||
4. Cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan |
|||
5. Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang |
|||
6. Pihak pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum |
|||
7. Tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi |
|||
8. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan |
|||
|