ppidprov@jatimprov.go.id (031) 8294608

KPI Jatim Bahas Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa

screenshot20230606-164159gallery.jpg

Jatim Newsroom - Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Timur (KPI Jatim) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar focus group discussion (FGD) tentang keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Jawa Timur. Kegiatan ini digelar di Surabaya, Selasa (6/6/2023).

Sekretaris Wilayah KPI Jatim, Fifi Ekawati Rohmah, mengatakan PBJ merupakan proses krusial dalam pelaksanaan pelayanan publik. PBJ yang dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip pengadaan yang diatur dalam Peraturan Presiden 16/2018 tentang PBJ, dan bersih dari segala praktik curang tentunya akan menghasilkan output yang mendukung pemenuhan pelayanan publik. 

FGD ini pun digelar untuk membangun pengetahuan dan komitmen bersama tentang Peraturan Komisi Informasi (Perki) RI 1/2021 terkait standar layanan informasi publik. Selain itu, untuk berbagi pengalaman dari badan publik dalam pelayanan kepada masyarakat terkait permohonan informasi. 

"Sebagai langkah awal, kami mengadakan diskusi terbatas yang melibatkan para lembaga negara terkait untuk mengetahui catatan atau implementasi keterbukaan informasi PBJ," ujarnya. 

Fifi menerangkan, KPI merupakan koalisi organisasi massa yang beranggotakan berbagai macam latar belakang kelompok kepentingan, seperti ibu rumah tangga, profesional, pekerja migran, dan lain-lain. 

"Kami ikut berupaya menjadi bagian dan mewarnai pembangunan terkait keterbukaan informasi. Di forum ini kami mengundang DP3AK, Dinkes, Dishub, Ombudsman, Bappeda dan lain-lain," katanya. 

Fifi menuturkan kegiatan serupa juga dilaksanakan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jakarta, Nusa Tenggara Timur (NTT). "Ini adalah beberapa wilayah yang menjadi lokus efektivitas Perki terkait pemberian layanan informasi ke masyarakat," lanjutnya. 

Ia pun berharap kegiatan ini mampu meningkatkan sinergisitas pihaknya dengan pemerintah. "Kami sudah menjalin dengan DP3AK Jatim terkait perempuan dan anak. Jadi mudah-mudahan dengan OPD lain juga bisa terjalin dan semakin memberi manfaat untuk kita semua. Dengan demikian jika ada persoalan bisa diselesaikan dengan keterbukaan informasi, diskusi, dan cara-cara yang nyaman, damai, aman," tuturnya. 

Dalam kesempatan ini, Ketua Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim), Imadoeddin mempresentasikan Perki 1/2021 terkait standar layanan informasi publik.

Ia mengawali paparannya dengan menerangkan informasi publik yang wajib dibuka, terdiri atas informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. 

Informasi terkait pengadaan barang dan jasa, lanjut Imad, merupakan salah satu informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. 

"Dalam Perki ini juga sudah diatur informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, mulai dari tahap perencanaan, tahap pemilihan, dan tahap pelaksanaan. Saya pun melihat seluruh delegasi yang hadir di FGD ini menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi," jelasnya. (idc/s)

Posted in "Berita"
Published by admin on Tuesday, June 6, 2023