ppidprov@jatimprov.go.id (031) 8294608

Post Statis

Visi dan Misi PPID

Visi dan Misi PPID Visi Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintah Provinsi untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas.   Misi a) Menghimpun informasi publik dari seluruh OPD di Iingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur; b) Menata dan menyimpan informasi publik dari seluruh OPD di Pemerintah Provinsi Jawa Timur; c) Melaksanakan konsultasi informasi publik  kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; d) Menyelesaikan sengketa informasi. 

Posted in "Post Statis"
Published by admin on Friday, December 24, 2021

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID :    1) Tugas PPID yaitu merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Iingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.   2) Fungsi PPID yaitu :     a) Penghimpunan informasi publik dari seluruh SKPD di Iingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;     b) Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD di Pemerintah Provinsi Jawa Timur;     c) Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;     d) Penyelesaian sengketa informasi. 

Posted in "Post Statis"
Published by admin on Friday, December 24, 2021

Agenda Tahun 2021

Januari 2021 Februari 2021 Maret 2021 April 2021 Mei 2021 Juni 2021 Juli 2021 Agustus 2021 September 2021 Oktober 2021 November 2021 Desember 2021

Posted in "Post Statis"
Published by admin on Monday, January 4, 2021

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

  A Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib mengumumkan informasi serta merta.     B Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain : Informasi yang    dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum merupakan kewenangan dari :       1.      Dinas Kesehatan       2.      Dinas Sosial       3.      BPBD       4.      Bakesbangpol       5.      Dinas Pertanian   1.       Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit  tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian  antariksa atau benda benda angkasa   2.     Informasi tentang keadaan bencana non alam seperti  kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan  nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.   3.     Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial  kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror   4.     Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang  menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular   5.     Informasi tentang racun pada bahan makanan yang  dikonsumsi oleh masyarakat, dan/atau   6.     Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas  publik   C Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang kurangnya meliputi :     1.     Potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan   2.     Pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang menerima ijin atau perjanjian kerja dari Badan Publik tersebut   3.     Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi   4.     Cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan   5.     Cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang   6.     Pihak pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum   7.     Tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi   8.     Upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan          

Posted in "Post Statis"
Published by admin on Thursday, November 5, 2020

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi setiap saat yang sekurang kurangnya terdiri atas: 1 Daftar Informasi Publik (DIP) Tersedia   2 Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik Tersedia VIEW 3 Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala Tersedia VIEW 4 Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan :     4.1. Profil pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima     4.2. Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangan Tersedia VIEW 4.3. Data statistic yang dibuat dan dikelola oleh badan Publik Tersedia VIEW 5 Surat surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya Tersedia   6 Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya Tersedia   7 Syarat syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan  berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan Tersedia VIEW 8 Data perbendaharaan atau inventaris Tersedia VIEW 9 Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik Tersedia VIEW 10 Agenda kerja pimpinan satuan kerja Tersedia   11 Informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi public yang  dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan infomasi publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumberdaya manusia yang menagani layanan informasi publik beserta kualitasnya, anggaran layanan informasi publik serta laporan penggunaannya Tersedia dalam bentuk laporan tahunan PPID Dinas Kominfo Jatim   12 Jumlah jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya Tersedia Kewenangan Inspektorat Prov Jatim   13 Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya Tersedia Kewenangan Inspektorat Prov Jatim   14 Daftar serta hasil hasil penelitian yang dilakukan Tersedia Kewenangan Balitbang Prov jatim VIEW 15 Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat public dalam pertemuan terbuka  untuk  umum Tersedia      

Posted in "Post Statis"
Published by admin on Thursday, November 5, 2020

Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Informasi tentang Profil Badan Publik Kedudukan, Domisili dan Alamat Lengkap Struktur Organisasi Gambaran Umum Profil Singkat Pejabat Visi dan Misi Tugas Pokok dan Fungsi Laporan Harta Kekayaan bagi Pejabat Negara Ringkasan Program dan/atau Kegiatan Nama Program dan Kegiatan Penanggungjawab, Pelaksana Program dan Kegiatan Target dan/atau Capaian Program Kegiatan Jadual Pelaksanaan Program dan Kegiatan Anggaran Program dan Kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah Agenda penting tekait pelaksanaan tugas Badan Publik Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak hak masyaraakat Penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara Penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan pendidikan untuk umum Ringkasan Informasi tentang Kinerja Badan Publik Ringkasan Laporan Keuangan Rencana dan realisasi anggaran Neraca Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku Daftar aset dan investasi Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Prosedur Memperoleh Informasi Publik Tata Cara Memperoleh Informasi Publik Tata Cara Pengajuan Keberatan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Badan Publik LAPOR Jatim Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LPSE Jatim SIRUP Jatim Ketenagakerjaan Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat BMKG Jatim Petunjuk Evakuasi Dalam Keadaan Darurat    

Posted in "Post Statis"
Published by admin on Thursday, November 5, 2020

Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Melalui Komisi Informasi

1) Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan masyarakat Kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota Sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam Proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik. 2) Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).

Posted in "Post Statis"
Published by admin on Sunday, November 1, 2020

Alur Permohonan Informasi

Silahkan unduh formulir permohonan informasi di link berikut : [ unduh ]

Posted in "Post Statis"
Published by admin on Sunday, November 1, 2020

Alur Pengajuan Keberatan

UU No 14 Tahun 2008 pasal 35 1)   Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan berikut :       a) Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pasal 17       b) Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud pasal 9       c) Tidak ditanggapinya permintaan informasi       d) Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta       e) Tidak dipenuhinya permintaan informasi       f) Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau       g) Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang Undang ini. 2)    Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak   UU No. 14 Tahun 2008 pasal 36 1)    Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) 2)    Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis 3)    Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.

Posted in "Post Statis"
Published by admin on Sunday, November 1, 2020

Prosedur Permohonan Informasi

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK 1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informas dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.      2. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya 3. Petugas memberi  tanda bukti penerimaan permintaan  informasi publik. kepada pemohon informasi publik. 4. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik. 5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku. 6. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik. 7. Membukukan dan mencatat   JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja. 3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik. 4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP  BIAYA/TARIF Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), edangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi public dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Dinas Kominfo Prov Jatim atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi

Posted in "Post Statis"
Published by admin on Sunday, November 1, 2020